-->

Mengenal Perbedaan Kopieditor dan Editor dalam Penerbit

Mengenal Perbedaan Kopieditor dan Editor dalam Penerbit | Dalam dunia kepenulisan, mungkin istilah editor dan yang bertalian dengannya sudah tidak asing di telinga kita. Ketika selesai menulis, umumnya tulisan kita butuh diedit sebelum kemudian diterbitkan, sehingga tulisan tersebut menjadi lebih bagus dan menarik ketika sampai kepada pembaca. Lalu apa itu mengedit? Mengedit sama halnya dengan menyunting atau memperbaiki tulisan yang sudah kita buat dari semua aspek, baik yang berkaitan dengan ejaan ataupun tata bahasa. Oleh sebab itulah, seorang editor dituntut memiliki kompetensi yang mumpuni di dua bidang tersebut.

Di dunia penerbit, terdapat beberapa istilah yang dipakai kaitannya dengan penyuntingan naskah. Selain editor, penerbit juga memerlukan kopieditor untuk melengkapi karyawannya. Sebetulnya, dua istilah ini memiliki tugas yang tidak jauh beda, yakni terkait dengan penyuntingan naskah sebelum layak diterbitkan. Hanya saja ada beberapa job khusus yang mesti dikerjakan keduanya.

Seorang penyunting naskah lazim dipadankan dengan kopieditor yang berasal dari bahasa Inggris, copyeditor. Di dunia penerbitan buku di Indonesia, seorang penyunting naskah atau kopieditor dianggap sebagai pembantu seorang editor. Naskah yang sudah disetujui penerbit untuk diterbitkan, mula-mula diserahkan kepada editor untuk disunting dari segi materi (substantial editing). Setelah itu, naskah diserahkan kepada kopieditor untuk disunting dari segi kebahasaan (ejaan, diksi, struktur kalimat, dll. disebut juga mechanical editing).

Istilah editor lebih luas cakupan dan pengertiannya dari yang tercantum dalam KBBI kaitannya dengan penerbitan buku. Dalam KBBI, kata edior diartikan sebagai orang yang mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbikan di majalah, surat kabar, dan sebagainya; penyunting. Jika hendak dipakai dalam penerbitan buku, istilah editor tersebut lebih pas untuk editor bahasa/kopieditor.

Baca Juga: Persyaratan yang Harus Dimiliki Seorang Editor

Jika kopieditor hanya bertugas untuk menyunting naskah dari segi kebahasaan, maka  tugas editor lebih berat dari itu, yakni editor juga harus mencari naskah dan merencanakan naskah yang akan diterbikan. Dengan demikian, kopieditor hanya bertugas di kantornya untuk mengedit naskah. Sementara seorang editor dituntut ke luar kantor untuk mencari naskah yang layak terbit dari para penulis. Di samping itu, termasuk juga tugas editor adalah memberi petunjuk atau arahan kepada kopieditor bagaimana cara menyunting naskah yang baik.

Demikian paparan sekilas mengenai perbedaan editor dan kopieditor dalam penerbitan buku. Sebenarnya, masih ada tugas-tugas khusus lainnya yang dapat  membedakan istilah editor dan kopieditor. Selengkapnya, pembaca bisa menelusurinya dalam buku Buku Pintar Penyuntingan Naskah Edisi Kedua (Revisi).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel